Anda pasti sudah tidak asing dengan istilah UMKM. Namun, ternyata masih banyak orang yang menganggap bahwa UKM dan UMKM adalah jenis usaha yang sama, lho! Yuk, kenali perbedaan UKM dan UMKM melalui artikel ini sebelum memulai bisnis Anda untuk menghindari kesalahan terutama dalam pembayaran pajaknya.
Apa Kepanjangan UKM dan UMKM?
Apa itu UKM dan UMKM? Atau, apa kepanjangan UMKM dan contohnya? Bila membahas tentang perekonomian, rasanya istilah UKM dan UMKM tidak boleh untuk ditinggalkan karena keduanya merupakan badan usaha yang berperan penting dalam membangun perekonomian masyarakat Indonesia.
UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah yang mana fokusnya ditekankan pada usaha kecil. Sedangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kepanjangan dari UMKM dan contohnya seperti pedagang asongan untuk skala mikro, usaha katering untuk skala kecil, dan toko bangunan untuk skala menengah.
Keduanya sama-sama memiliki aspek usaha kecil dan menengah membuat banyak orang menganggap UKM dan UMKM adalah jenis usaha yang sama. Meskipun memiliki tujuan yang sama dalam menumbuhkan dan mengembangkan usaha untuk membangun perekonomian nasional atas dasar ekonomi dan keadilan, namun ada beberapa hal yang membedakan UKM dan UMKM. Untuk lebih jelasnya, simak poin berikutnya, ya!
Apa Perbedaan UMKM dan UKM?
Sering dianggap sama, sesungguhnya UKM dan UMKM secara spesifik memiliki perbedaan, bahkan perlakuan perpajakan untuk kedua jenis usaha ini bisa saja berbeda. Artikel ini akan menjabarkan perbedaan UMKM dan UKM agar Anda tidak lagi salah kaprah.
Fokus dari UKM terletak pada usaha kecil sedangkan dalam UMKM fokusnya lebih sering masuk dalam cakupan usaha mikro. Untuk perlakuan perpajakan UKM dan UMKM juga bisa saja berbeda, tergantung penghasilan yang telah dihasilkan oleh kedua usaha ini. Untuk memahami lebih lanjut tentang apa beda UKM dan UMKM, silahkan simak karakteristik kedua jenis usaha ini yang akan dibahas pada poin berikutnya.
Karakteristik UKM dan UMKM
Pemerintah Indonesia memang lebih sering menyebutkan UMKM pada berbagai kesempatan disebabkan UMKM telah mencakup ketiga jenis usaha yang merupakan penyumbang PDB terbesar bagi masyarakat Indonesia yaitu usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Namun seperti yang telah dibahas pada poin sebelumnya, UKM dan UMKM memiliki fokus cakupan yang berbeda. Secara karakteristik juga, ada beda UMKM dan UKM yang signifikan. Apa saja sih perbedaannya? Yuk, lihat poin-poin berikut ini.
Omset Usaha
Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008, hasil penjualan tahunan atau omset dari usaha mikro paling banyak adalah 300 juta. Sedangkan untuk usaha kecil, omset tahunannya lebih dari 300 juta, namun tidak melebihi 2,5 miliar. Usaha menengah memiliki range omset tahunan diatas 2,5 miliar hingga angka tertingginya mencapai 50 miliar.
Kekayaan Bersih Usaha
Kekayaan bersih untuk usaha mikro berada pada angka maksimal 50 juta rupiah. Untuk usaha kecil, kekayaan bersihnya berkisar antara 50 hingga 500 juta rupiah. Dan untuk usaha menengah memiliki kekayaan bersih sekitar 500 juta hingga 10 Miliar per tahunnya.
Perhitungan kekayaan bersih ini dihitung dengan mengecualikan aset seperti tanah dan bangunan untuk operasional usaha.
Jumlah Karyawan
Perbedaan antara UMKM dan UKM lainnya terletak pada jumlah karyawan atau tenaga kerja yang dipekerjakan oleh unit usaha. Usaha mikro memiliki setidaknya 1-5 tenaga kerja, berbeda dengan usaha kecil yang memiliki jumlah tenaga kerja sedikit lebih banyak yaitu 6-19 orang. Untuk usaha menengah, jumlah karyawan biasanya berkisar antara 20 hingga 99 orang.
Pembinaan Usaha
Diambil dari Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, usaha dalam skala mikro dibina oleh kabupaten dan kota. Untung usaha dalam skala kecil, pembinaan usahanya dilakukan oleh provinsi, sedangkan usaha skala menengah pembinaan dilakukan dalam skala nasional.
Modal Awal yang Dibutuhkan
Modal yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha juga menjadi faktor yang membedakan antara UKM dan UMKM. Untuk mendirikan sebuah usaha UKM modal yang dibutuhkan adalah sebesar 50 juta rupiah.
Sedangkan untuk mendirikan usaha UMKM membutuhkan modal yang lebih besar lagi yaitu sekitar 300 juta rupiah atau dengan mengajukan permohonan pembiayaan modal dari pemerintah. Dana bantuan langsung tunai untuk pemodalan UMKM ini disebut dengan BPUM.
Mungkin saat ini Anda bertanya-tanya mengapa modal untuk usaha UMKM membutuhkan dana yang lebih besar dibandingkan dengan UKM? Alasannya adalah UMKM dipercaya memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap perkembangan ekonomi di Indonesia dan berkontribusi lebih besar terhadap PDB negara. Disisi lain, UKM dianggap memiliki keuntungan yang relatif lebih kecil dan bersifat lebih personal.
Baca juga: Bisnis dengan Modal Kecil? Terapkan Strategi Auto Cuan Ini!
Perhitungan Pajak
Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dijelaskan bahwa wajib pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 Miliar akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dengan nilai perhitungan sebesar 0,5% dari omset.
Dengan kata lain, pengusaha dengan peredaran bruto dibawah nilai 4,8 Miliar tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan dan pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap transaksi yang terjadi namun wajib memungut dan melakukan pembayaran atas PPh Final sebesar 0,5%.
Namun bagi unit usaha yang omsetnya telah melebihi 4,8 Miliar per tahun, maka pelaku usaha tidak dapat melakukan pemungutan atas PPh Final 0,5% melainkan harus memungut PPN.
Selain PPh Final, baik UMKM maupun UKM memiliki kewajiban atas pajak penghasilan atas jasa perorangan seperti karyawan (PPh 21), pajak penghasilan atas jasa badan usaha seperti perusahaan outsourcing, penyedia layanan internet, dan lain-lain (PPh 23), serta PPh 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan.
Pengenaan pajak-pajak di atas dihitung dan dikenakan sesuai dengan operasional unit usaha. Bagi usaha mikro yang tidak mempekerjakan karyawan, tidak melakukan sewa gedung atau tanah untuk kegiatan operasionalnya, dan tidak melakukan transaksi atas pembelian jasa, maka unit usaha mikro tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PPh 21, PPh 23, dan PPh 4(2).
Contoh UKM dan UMKM di Indonesia
Setelah mengetahui perbedaan karakteristik antara UKM dan UMKM, kini saatnya kita membahas apa saja contoh UKM dan UMKM yang ada di Indonesia.
Contoh Usaha Mikro dalam UMKM
Usaha mikro merupakan usaha produktif milik perorangan maupun badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana yang telah diatur oleh Undang Undang. Dalam pengelolaan keuangan, biasanya bisnis mikro menggunakan metode pengelolaan yang mencampurkan dana hasil usaha dengan dana milik pribadi.
Contoh usaha skala mikro biasanya merupakan kegiatan usaha yang dapat dilakukan sendiri atau tanpa bantuan terlalu banyak individu, seperti:
- Pedagang kecil di pasar tradisional.
- Usaha pangkas rambut.
- Pedagang kaki lima.
- Pedagang asongan.
- Dan masih banyak lagi.
Contoh Usaha Kecil dalam UKM dan UMKM
Contoh unit usaha kecil dalam UKM adalah usaha ekonomi produktif yang mampu berdiri sendiri dan dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha namun bukan merupakan anak perusahaan ataupun cabang perusahaan yang menjadi bagian dari usaha menengah dan usaha besar baik secara keseluruhan maupun sebagian.
Dalam pengelolaan keuangannya juga, unit UKM untuk skala usaha kecil terbilang sedikit lebih profesional bila dibandingkan dengan usaha mikro. Contoh untuk usaha ini antara lain:
- Bisnis Laundry Kiloan.
- Bengkel Motor.
- Usaha Katering.
- Usaha Fotocopy.
- Usaha Restoran Kecil.
Contoh Usaha Menengah dalam UMKM
Terakhir dalam pembahasan contoh usaha Menengah, yaitu unit usaha yang pengelolaan keuangannya sudah terpisah dan memiliki legalitas. Beberapa contoh dari usaha skala menengah ini adalah:
- Usaha Restoran Besar.
- Usaha Pembuatan Makanan Skala Rumahan.
- Toko Bangunan.
Tips Menjalankan Usaha UKM dan UMKM
Setelah mengetahui perbedaan UKM dan UMKM dan contohnya, kini saatnya membahas tips untuk menjalankan usaha UKM dan UMKM yaitu:
Pemilihan Usaha
Anda harus memastikan bahwa usaha yang Anda pilih untuk dijalankan dan dikembangkan merupakan usaha dengan potensi berkembang di masa yang akan datang, sesuaikan target pasar aja. Dengan memilih jenis usaha yang tepat, bisnis UMKM juga akan semakin berkembang.
Baca Juga: 15 Contoh Usaha UMKM Buat Kamu yang Mau Mulai Bisnis!
Siap Secara Emosional dan Siaga Modal
Siapkan mental untuk menghadapi tantangan yang muncul semasa mengelola UKM maupun UMKM. Selain siap secara emosional Anda juga perlu menyediakan modal yang cukup dan pintar menghitung serta mengelola modal dan keuangan agar bisnis berjalan maksimal.
Fokus Mengelola Satu Jenis Usaha
Demi menjaga agar bisnis tetap lancar terutama pada awal-awal tahun didirikannya unit usaha, Anda disarankan untuk fokus pada satu bidang usaha yang sedang Anda kelola agar pertumbuhan dan perkembangannya dapat maksimal.
Kesimpulan
Kebanyakan orang cenderung menggunakan UMKM dalam setiap kesempatan yang ada karena mencakup 3 jenis unit usaha yaitu mikro, kecil, dan menengah. Sering dianggap sama, UKM dan UMKM nyatanya memiliki fokus yang berbeda.
UKM lebih berorientasi / fokus pada pengembangan usaha kecil sedangkan UMKM lebih berorientasi / fokus pada pengembangan usaha mikro. Dalam permodalan juga, UMKM membutuhkan modal yang lebih besar dibandingkan dengan modal yang dibutuhkan oleh unit usaha UKM.
Untuk modal usaha, UKM membutuhkan sekitar 50 juta rupiah sedangan UMKM membutuhkan sekitar 300 juta atau dengan mengajukan permohonaan pembiayaan modal dari pemerintah melalui program BPUM. Dari pengertiannya secara derail, perbedaan UMKM dan BPUM tentu sangat jelas.
UMKM merupakan salah satu unit usaha yang didukung oleh pemerintah karena memiliki kontribusi yang besar atas pertumbuhan PDB dari tahun ke tahun. Sedangkan BPUM merupakan program bantuan dari pemerintah untuk mendukung perkembangan UMKM.
Selain UKM dan UMKM yang sering dianggap sama, ada juga beberapa orang yang menganggap UMKM adalah kewirausahaan. Padahal, keduanya berbeda. Perbedaan kewirausahaan dan UMKM adalah, kewirausahaan memiliki konsep dasar menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat banyak. Sedangkan dalam UMKM, lebih berfokus pada pengembangan usaha untuk kontribusi terhadap PDB negara.
Ginee Omnichannel
Selain UKM dan UMKM yang membutuhkan modal cukup besar dalam pengelolaan dan pengembangannya, Anda juga dapat memulai bisnis pertama Anda dengan modal minim atau bahkan tanpa modal dengan cara berjualan online melalui marketplace, lho! Untuk urusan pengelolaan, tinggal percayakan saja pada Ginee.
Dengan Ginee Omnichannel, Anda akan terhubung dengan customer dari berbagai platform marketplace hanya dengan satu sistem. Ginee juga membantu Anda melakukan scraping data dengan mudah, memungkinkan Anda mengedit produk secara massal kemudian menampilkannya pada toko online Anda. Yuk, gabung di Ginee sekarang dan nikmati fitur-fitur luar biasa secara gratis selama 7 hari!
Ginee Indonesia, Tool Bisnis Online Paling Kredibel
Punya kesulitan mengelola toko online yang terdaftar di berbagai marketplace? No worries, Ginee Indonesia hadir untuk Anda! Ginee adalah sistem bisnis berbasis Omnichannel Cloud yang menyediakan berbagai fitur andalan lengkap guna mempermudah pengelolaan semua toko online yang Anda miliki hanya dalam satu platform saja!
Fitur dari Ginee beragam, lho! mulai dari manajemen produk, laporan penjualan, Ginee WMS, yang artinya Anda dapat mengelola manajemen pergudangan dengan lebih mudah, Ginee Chat yang memungkinkan Anda mengelola chat pelanggan dari berbagai platform, hingga Ginee Ads untuk kelola semua iklanmu di berbagai platform. Yuk, daftar Ginee Indonesia sekarang FREE!
- Mengelola pesanan dan stok untuk semua toko online Anda
- Update secara otomatis pesanan dan stok
- Mengelola stok produk yang terjual cepat dengan mudah
- Memproses pesanan dan pengiriman dalam satu sistem
- Mengelola penjualan dengan sistem manajemen digital
- Membership dan database pelanggan secara menyeluruh
- Prediksi bisnis dengan Fitur Analisa Bisnis di Ginee
- Memantau laporan dengan menyesuaikan data, keuntungan, dan laporan pelanggan