Jika Anda berjualan di toko biasanya Anda akan dikenakan pajak yang harus Anda bayar. Pertanyaannya adalah apakah jualan Online juga terdapat pajak yang harus dibayar? Artikel ini akan membahas apakah terdapat pajak jualan di Shopee.
Sekarang berjualan pun sudah mudah karena teknologi semakin berkembang, bahkan Anda tidak perlu memiliki toko maupun stok barang untuk berjualan. Contohnya sekarang adalah berjualan online di marketplace pun Anda dapat lakukan, seperti berjualan di Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, dan sebagainya.
Nah apakah berjualan secara online akan terkena pajak? Simak terus artikel Pajak Jualan Online, cara hitung Pajak Jualan di Shopee.
Apakah Jualan Online Dikenakan Pajak?
Jika Anda berjualan di tempat, biasanya akan terkena pajak. Tetapi apakah jualan online dikenakan pajak? Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik Anda pasti memiliki NPWP sebagai tanda Anda adalah seorang Wajib Pajak yang taat.
Pajak biasa dikenakan jika pendapatan Anda dari toko maupun pribadi telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP yang ditetapkan untuk Wajib Pajak Warga Negara Indonesia adalah 54 juta rupiah. Jika memiliki tanggungan, maksimal tanggungan istri 1 dan anak 3. Jika belum menikah akan ditandai dengan TK/0 (Tidak Kawin/Tidak Ada Tanggungan), jika sudah menikah ditandai K/0 (Kawin/Tidak Ada Tanggungan)
Jika Seller di marketplace Shopee yang omsetnya dalam setahun di bawah Rp 4.8 Miliar maka pajak jualan di Shopee dikenakan PPh Final dengan tarif 0.5 persen dari omset. Mulai tahun pajak 2022 , jika omset Seller kurang dari Rp 500 juta, maka tidak dikenakan PPh. tetapi jika omset setahun di atas Rp 4.8 Miliar maka aspek perpajakan nya ada dua, yakin aspek PPh dengan tarif umum pasal 17 UU PPh dan aspek PPN.
Anda dapat belanja Shopee Luar Negeri melalui aplikasi Shopee langsung, karena di Shopee ada banyak Seller dari berbagai negara. Dan lagi jika Anda membeli dari Luar Negeri tidak dikenakan pajak maupun biaya lain serta terkadang kita bisa mendapatkan promo bebas ongkos kirim meskipun belanja dengan Seller Luar Negeri.
Berapa Persen Potongan Jualan di Shopee?
Pada awal Anda berjualan di Shopee, Anda belum ada potongan di Shopee karena penjualan Anda belum melebihi 100 orderan. Jika Anda sudah melebihi 100 orderan maka Anda akan dikenakan biaya admin dari Shopee yang akan dipotong langsung setelah Anda menerima saldo dari Buyer.
Besaran potongan jualan di Shopee tergantung toko Anda berstatus apa. Ada 3 status toko Shopee yaitu Non-Star Seller, Star Seller dan Shopee Mall. Besaran potongan pun berbeda-beda, semakin besar status Anda maka semakin mahal potongan tersebut.
Jika status toko Anda Non Star Seller maka persenan yang akan dipotong adalah sebesar 1.6% dari pembayaran Buyer dan sudah terpotong ongkir dan biaya lain. Tetapi pada kategori produk tertentu hanya terkena 0.75%.
Jika status toko Anda Star Seller maka potongan admin nya terdapat dua variasi yaitu 2% dan 1.25%. Jika di toko Anda terdapat berbagai macam promo, seperti diskon, voucher belanja maupun ongkos kirim yang ditanggung oleh Seller tidak akan dikenakan biaya admin oleh Shopee.
Baca juga: Cara dan Tips Cepat untuk Menjadi Star Seller di Shopee
Biasanya Shopee Mall itu merupakan toko dari brand yang sudah terkenal dan menjual produknya secara langsung di Shopee, dan yang pastinya kualitas dan layanan nya sudah yang terbaik. Jadi barang di Shopee Mall itu sudah pasti asli karena langsung dari Brand tersebut.
Untuk perhitungan potongan Shopee Mall sedikit berbeda dengan Non Star Seller dan Star Seller. Produk Shopee Mall memiliki persentase yang berbeda, tergantung sub-kategori produknya, yaitu berkisar di antara 1%, 3%, dan 5%. Toko yang berbentuk badan maupun individu, biaya admin finalnya biasanya sudah termasuk dengan PPN sebesar 10%.
Bagaimana Cara Hitung Pajak Penjual Shopee?
Ada beberapa cara hitung pajak penjual Shopee karena pendapatan penjual Shopee berbeda-beda. Ada yang omset nya di bawah Rp 4.8 Miliar ada juga yang di atas Rp4.8 Miliar.
Jika omset Seller di bawah Rp4.8 miliar, maka aspek pajaknya adalah PPh Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan PPh 23 Tahun 2018 dimana Seller harus bayar pajak per bulan sebesar 0.5 persen dikali dengan omset per bulan. Contoh: omset December 2021 kita Rp 120.000.000, maka kita harus bayar PPh Rp600.000 untuk masa December 2021. Anda harus ingat bahwa pembayaran adalah tiap bulan.
Seller dapat mengajukan pengembalian PPh 23 setelah membayarkan PPh 23 ke kantor pajak dengan mengirim dokumen-dokumen berikut ke Tim Shopee, yaitu:
- Bukti potong pajak PPh 23 asli dan sah.
- Formulir pengajuan pengembalian PPh 23 yang telah diisi dengan lengkap dan bermaterai Rp10.000 apabila jumlah pengajuan pengembalian PPh 23 di atas Rp 5.000.000.
- Faktur Tagihan dan Faktur Pajak Shopee/Faktur Pajak Shopee Mall.
Jika omset Seller di atas Rp 4.8 miliar, PPh yang harus dibayar seller adalah Tarif PPh Pasal 17 (5%, 15%, 25%, 30%, 35%) dikali dengan penghasilan neto. Secara sederhana penghasilan neto adalah keuntungan dari usaha dari dagangan Seller.
Contoh: omset tahun 2021 adalah Rp12.000.000.000, dengan keuntungan bersih Rp120.000.000 status menikah anak 3, maka Seller harus bayar PPh sebesar 5% x (Rp120.000.000 – Rp72.000.00) = Rp2.400.000,- dalam setahun.
Kewajiban memungut PPN melekat pada Wajib Pajak yang omsetnya lebih dari Rp 4.8 miliar dalam setahun dan bagi yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). JIka telah dikukuhkan menjadi PKP, maka setiap penjualan Seller harus memungut PPN sebesar 10 persen. PPN Shopee dikenakan 10 persen atas produk dan layanan digital Seller luar negeri konsumen Indonesia.
Jika Anda ingin mendapatkan penghasilan tambahan dari marketplace lain seperti Tokopedia, Lazada, Blibli, dan sebagainya maka Anda dapat berjualan sekaligus di marketplace tersebut. Anda juga dapat mencari cara perhitungan pajak Tokopedia, Lazada, Blibli, dan marketplace lainnya.
Baca juga: Seberapa Penting Laporan Penjualan Di Tokopedia Bagi Seller?
Sehubungan dengan kebijakan baru Direktorat Jenderal Pajak (199/PMK.010/2019), semua produk yang berharga diatas USD3 yang dikirim dari Kawasan Perdagangan Bebas (Kab. Bintan, Kota Batam, Kota Sabang, dan Kab. Aceh Besar) dan Luar Negeri akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh. Pajak Batam Shopee akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh dikarenakan Batam termasuk Kawasan Perdagangan Bebas.
Ginee Omnichannel Bantu Hitung Jualan Anda
Menjadi penjual di Shopee tentu Anda juga memerlukan cara hitung pajak online di Shopee. Selain itu, Anda dapat menggunakan jasa pengelolaan urusan toko Anda. Oleh karena itu, Anda membutuhkan jasa pengelolaan, seperti Ginee Indonesia yang punya fitur Ginee Omnichannel untuk mengatur urusan toko mulai dari manajemen stok, produk, pesanan, hingga pembuatan laporan. Lengkap banget, deh!
Yuk, daftar di Ginee sekarang! Tersedia berbagai fitur lengkap yang terhubung dengan mudah, lho! Jika Anda tertarik bergabung, Ginee memberikan fitur yang banyak dan rasakan beragam kemudahan dalam berbisnis.
Ginee Indonesia, Tool Bisnis Online Paling Kredibel
Punya kesulitan mengelola toko online yang terdaftar di berbagai marketplace? No worries, Ginee Indonesia hadir untuk Anda! Ginee adalah sistem bisnis berbasis Omnichannel Cloud yang menyediakan berbagai fitur andalan lengkap guna mempermudah pengelolaan semua toko online yang Anda miliki hanya dalam satu platform saja!
Fitur dari Ginee beragam, lho! mulai dari manajemen produk, laporan penjualan, Ginee WMS, yang artinya Anda dapat mengelola manajemen pergudangan dengan lebih mudah, Ginee Chat yang memungkinkan Anda mengelola chat pelanggan dari berbagai platform, hingga Ginee Ads untuk kelola semua iklanmu di berbagai platform. Yuk, daftar Ginee Indonesia sekarang FREE!
- Mengelola pesanan dan stok untuk semua toko online Anda
- Update secara otomatis pesanan dan stok
- Mengelola stok produk yang terjual cepat dengan mudah
- Memproses pesanan dan pengiriman dalam satu sistem
- Mengelola penjualan dengan sistem manajemen digital
- Membership dan database pelanggan secara menyeluruh
- Prediksi bisnis dengan Fitur Analisa Bisnis di Ginee
- Memantau laporan dengan menyesuaikan data, keuntungan, dan laporan pelanggan