Saat ini menjalankan bisnis jual beli barang dari luar negeri bisa menjadi peluang yang menjanjikan, karena ada beberapa barang yang mungkin tidak bisa ditemui di dalam negeri. Oleh karena itu, bisnis jual beli barang dari luar negeri banyak dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, Anda juga perlu ingat bahwa dengan menjalankan bisnis barang impor, artinya Anda juga perlu membayar pajak barang impor atau disebut juga bea masuk.
Pajak impor merupakan pajak yang perlu dibayarkan pada kegiatan masuk barang dari luar negeri. Tujuannya adalah untuk membatasi pembelian barang dari luar negeri dan mendorong pembelian dalam negeri.
Oleh karena itu, bagi Anda yang tertarik untuk memulai bisnis online barang impor, Anda tentu perlu tahu mengenai ketentuan, jenis barang yang diperbolehkan serta cara menghitung pajak impor. Yuk, simak artikel di bawah ini untuk menemukan jawabannya!
Baca juga: Mau Untung? Ini 11 Cara Bisnis Online Barang Import!
Apa Itu Pajak Barang Impor?
Pajak impor barang adalah pajak yang dikenakan pada barang yang memasuki daerah pabean. Daerah pabean berarti daerah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, udara, dan tempat-tempat tertentu dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang diatur dalam undang-undang.
Dengan kata lain, pajak impor adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas masuknya barang-barang impor ke dalam negeri, baik pajak impor barang mewah atau pajak impor barang lainnya.
Tujuan diberlakukannya pajak impor adalah untuk membatasi permintaan konsumen terhadap produk impor. Semakin tinggi proteksi suatu negara terhadap produk domestiknya, maka semakin tinggi pula tarif pajak bea cukai barang impor yang dikenakan.
Ketentuan mengenai pajak impor berlaku pada pajak barang mewah impor, pajak impor barang elektronik, dan setiap barang-barang yang dibeli dari luar negeri melalui platform e-commerce. Namun, perlu diketahui bahwa barang yang kena pajak impor adalah barang yang didatangkan dari luar negeri dan memiliki nilai lebih dari US$ 3 atau sekitar 42 ribu. Sehingga, barang yang memiliki nilai kurang dari US$ 3 tidak akan dikenakan pajak impor.
Oleh karena itu, bagi Anda yang tertarik untuk menjalankan bisnis barang impor, Anda tentu harus terlebih dahulu memahami cara menghitung serta ketentuan pajak impor agar bisnis Anda dapat berjalan lancar.
Namun, tidak hanya dalam urusan pajak saja, Anda juga perlu untuk menjaga gudang Anda agar barang hasil impor dapat tetap terjaga kualitasnya. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan fitur manajemen gudang, yaitu Ginee WMS untuk membantu pengelolaan gudang Anda.
Warehouse Management System adalah sistem pergudangan yang dapat memudahkan Anda mengelola produk atau barang yang Anda jual. Fitur WMS dari Ginee ini dapat digunakan untuk mengatur lokasi penyimpanan barang, mengelola distribusi, mengatur jumlah stok, dan lain sebagainya. Sehingga, pengelolaan gudang Anda akan menjadi jauh lebih mudah.
Baca juga: Pajak Jualan Online: Cara hitung Pajak Jualan di Shopee
Jenis-Jenis Pajak Impor
Setelah mengetahui definisi pajak barang impor, Anda juga perlu tahu jenis-jenis pajak impor atau bea masuk. Yuk, simak pembahasannya berikut ini!
Bea Masuk Tindakan Pengaman (BMTP)
Jenis pajak impor atau bea masuk yang pertama adalah jenis Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Jenis pajak ini sering juga disebut dengan safeguard yang berarti bea masuk yang dikenakan pada barang impor di mana jenis barang tersebut sudah sering diimpor. BMPT diberlakukan untuk melindungi industri dalam negeri yang memiliki barang sejenis untuk menghindari kerugian.
Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)
Jenis pajak barang impor selanjutnya adalah Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Jenis pajak ini adalah pajak yang diberlakukan untuk barang dumping. Barang dumping merupakan barang yang harganya lebih murah dibandingkan dengan barang sejenis di dalam negeri. BMAD diberlakukan untuk untuk melindungi industri dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan produk di luar negeri.
Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Jenis pajak impor lainnya adalah Bea Masuk Pembalasan atau BMP. Jenis pajak ini adalah pajak yang dikenakan pada barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang-barang impor secara diskriminatif.
Bea Masuk Imbalan (BMI)
Jenis bea masuk yang terakhir adalah Bea Masuk Imbalan (BMI), yakni pajak yang dikenakan pada barang impor yang merupakan subsidi dari pemerintah negara pengekspor. Oleh karena itu, pengenaan bea masuk imbalan atau BMI ini berguna untuk melindungi bisnis dalam negeri untuk jenis barang yang sama.
Ketentuan Pajak Barang Impor
Hampir seluruh jenis barang yang diimpor dari luar negeri akan dikenakan pajak impor. Namun ada pula barang impor yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi terbebas dari pungutan bea masuk, bahkan bebas PPN dan Pajak Penghasilan Impor.
Hal tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak impor barang kiriman. Adapun ketentuan yang tercantum di dalam peraturan kebijakan pajak atas barang impor dan ekspor ini di antaranya:
- Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp. 43.500, tidak dikenakan bea masuk atau pajak impor namun akan dikenakan PPN 10%.
- Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD 1500 per kiriman, akan dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 10%.
- Nilai impor lebih dari USD 1500 per kiriman akan dikenakan bea masuk, PPN dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor). Selain itu, penerima barang juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan barang impor kepada bea cukai untuk menghitung besaran pajak yang perlu dibayarkan.
Meskipun pajak impor terhadap barang kiriman dikenakan tarif tunggal, namun pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap saran yang datang dari para pengrajin dan produsen barang yang digemari dan laku di luar negeri. Sehingga, pemerintah menetapkan tarif pajak impor normal untuk komoditi sepatu, tas dan garmen. Adapun ketentuannya tarifnya adalah sebagai berikut:
- Tas khusus 15%-20%.
- Sepatu khusus 15%-25%.
- Produk tekstil dikenakan PPN 10%.
- Pajak Penghasilan atau PPh pasal 22 impor sebesar 7,5% hingga 10%.
Cara Hitung Pajak Barang Impor
Pada dasarnya, tujuan utama dari diberlakukannya bea masuk adalah untuk mencegah kerugian industri dalam negeri yang menjalankan bisnis dengan produk barang serupa. Selain itu, pajak impor juga digunakan untuk menjaga agar ekonomi dalam negeri tetap bisa berjalan lancar, sehingga stabilitas perekonomian dalam negeri dapat terus terjaga. Cara menghitung pajak barang impor pun tidak begitu sulit.
Misalnya, seseorang membeli sebuah sepatu dari merek brand ternama dengan harga US$ 40, dengan tarif ongkos kirim sebesar US$ 9 dan asuransi sebesar US$ 1. Karena harga sepatu yang dibeli lebih dari 3 dolar, maka barang tersebut dapat dikenakan biaya pajak impor. Adapun cara menghitungnya, yaitu:
Harga sepatu: 40+9+1= 50 dolar.
Nilai pembelian dalam rupiah: 50 x 14.500 = Rp. 725.000.
Maka, bea masuknya: 25% x Rp. 725.000 = Rp. 181.250.
Nilai dasar pengenaan pajak: Rp.725.00 + Rp. 181.250 = Rp. 906.250.
PPN barang dikenakan 10%: 105 x Rp. 906.250= Rp. 90.625.
PPh Pasal 22: 10% x Rp. 906.250 = Rp. 90.625.
Sehingga, total keseluruhan biaya yang perlu Anda bayar saat mengimpor sepatu tersebut, yaitu:
Nilai dasar pengenaan pajak PPN PPh Pasal 22: Rp. 906.625 + Rp. 90.625 + Rp. 90.625 = Rp. 1.087.500. Jadi, Anda harus membayar sebesar Rp. 1.087.500 sebagai pajak impor dari barang yang dibeli.
Ginee WMS, Solusi Maksimalkan Proses Pengiriman Anda!
Untuk membantu proses pengiriman barang ke luar negeri menjadi lancar, Anda perlu mengelola gudang Anda dengan baik, sehingga barang yang dikirim akan selalu terjaga kualitasnya hingga ke tangan pelanggan. Anda dapat memanfaatkan fitur Ginee WMS yang disediakan oleh Ginee untuk mempermudah proses pengelolaan gudang Anda.
Ginee WMS memungkinkan Anda untuk mengelola stok, mengelola keluar masuk barang gudang, bahkan melacak pengiriman barang gudang, semua bisa dilakukan hanya lewat satu dashboard saja! Ingin mencobanya? Yuk, daftar Ginee WMS sekarang!