2. Syarat Pembayaran Barang Dagang

Di sisi lain, selain syarat penyerahan barang dagang, terdapat juga syarat pembayaran barang dagang yang umum diketahui adalah sebagai berikut:

  1. Pembayaran Tunai: yakni pembayaran yang dilakukan saat terjadinya transaksi, baik melalui cek atau giro bilyet maupun dengan uang tunai.
  2. n/30: pembayaran biaya freight yang dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah terjadinya transaksi jual beli barang tersebut.
  3. n/EOM atau End of Month: pembayaran freight cost yang dilakukan selambat-lambatnya akhir bulan setelah terjadinya transaksi.
  4. n/10 EOM: pembayaran biaya kirim yang dilakukan selambat-lambatnya 10 hari setelah akhir bulan.
  5. 2/10, n/30: pembayaran freight cost yang dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10 hari setelah tanggal terjadinya transaksi, pembeli akan mendapatkan diskon sebesar 2% dengan jangka kredit selama 30 hari.

Kesimpulan

Freight cost atau biaya freight atau ongkos kirim dalam bahasa umumnya, merupakan hal yang penting diketahui bagi Anda yang menggeluti bidang ekspor-impor ataupun perdagangan internasional.

Secara definisi, freight cost adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan untuk membiayai seluruh proses terkait dengan pengiriman barang dari gudang penjual hingga sampai ke gudang pembeli.

Dalam freight cost, terdapat syarat penyerahan serta pembayaran barang yang harus dipahami. Syarat penyerahan barang dagang meliputi dua jenis FOB (Free on Board), yakni FOB Shipping Point dan FOB Destination Point.

Adapun, syarat pembayaran barang dagang umumnya meliputi 5 skema pembayaran, yakni tunai, n/30, n/EOM, n/10 EOM, dan 2/10, n/30.

New ID WMS CTA Reusable Block 01