Dalam dunia logistik dan manajemen supply chain, konsep biaya freight atau freight cost memiliki kepentingan yang besar. Tidak peduli apakah Anda pemilik bisnis, pengelola logistik, maupun individu yang menekuni bidang ekspor dan impor, pemahaman mengenai biaya freight menjadi krusial untuk pengambilan keputusan yang efektif dan optimisasi biaya.
Singkatnya, freight cost atau biaya freight adalah biaya yang akan diperlukan untuk memastikan suatu barang dapat terkirim hingga ke tempat tujuan akhir, umumnya pembeli atau gudang pembeli.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi berbagai aspek freight rates, mulai dari pengertian freight cost atau biaya pengiriman, syarat penyerahan barang dagang, hingga syarat pembayaran barang dagang. Simak sampai habis untuk tetap terupdate dengan dunia perdagangan yang selalu dinamis dan berkembang!
Pengertian Freight Cost
Freight Cost, juga dikenal sebagai Freight Charge atau Freight Rates adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan untuk mengirim barang dari satu tempat ke tempat lain. Hal ini mencakup semua biaya terkait dengan proses pengiriman, seperti transportasi, penanganan, asuransi, dan administrasi.
Biaya freight ini ditetapkan oleh penyedia layanan logistik, perusahaan pelayaran, atau maskapai kargo. Umumnya, Freight Cost dapat bervariasi berdasarkan beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti jarak pengiriman, jenis barang yang dikirim, mode transportasi yang digunakan, dan kondisi pasar saat itu.
Untuk metode pembayarannya, terdapat satu istilah yang sudah sangat umum di dunia ekspor dan impor, yakni Cost, Insurance, and Freight atau CIF. Dalam metode pembayaran CIF, eksportir memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan barang.
Dalam CIF juga, eksportir memiliki kewajiban untuk menanggung biaya perjalanan mulai dari awal pengiriman hingga sampai di pelabuhan tujuan. Selain itu, penjual juga harus membiayai pengangkutan muatan dan asuransi barang, hingga menanggung resiko kehilangan dan kerusakan barang
Dengan tanggung jawab yang besar bagi eksportir dalam sistem CIF, hal ini juga berarti bahwa harga yang harus dibayarkan oleh importir untuk barang yang dibeli akan lebih tinggi karena semua biaya penanganan telah dimasukkan ke dalam harga pembelian barang.
Baca juga: Perbedaan Freight Collected and Freight Paid, Ternyata Ini!
Syarat Penyerahan dan Pembayaran Barang Dagang
Proses pengiriman barang yang begitu panjang dan rumit tentunya melibatkan berbagai pihak terkait yang turut andil dalam kelancaran prosesnya.
Nah, para pihak yang terlibat tadi dapat menetapkan persyaratan, yang umumnya disepakati antara penjual dan pembeli berkaitan dengan penyerahan barang (pengiriman barang) dan pembayaran barang (pelunasan transaksi).
1. Syarat Penyerahan Barang Dagang
a. FOB Shipping Point (Free On Board Shipping Point)
FOB Shipping Point adalah syarat penyerahan barang yang menunjukkan bahwa tanggung jawab penjual berakhir dan kepemilikan barang beralih kepada pembeli pada saat barang meninggalkan lokasi pengiriman penjual.
Dalam hal ini, penjual memiliki peran yang penting dalam mengemas barang dengan aman dan mengatur pengiriman yang efisien. Mereka juga bertanggung jawab atas biaya pengiriman hingga titik pengiriman yang telah ditentukan.
Dalam konteks ini, penjual berperan sebagai pengatur dan koordinator dalam memastikan barang tiba dengan selamat di titik pengiriman. Setelah barang meninggalkan titik tersebut, risiko dan tanggung jawab atas barang beralih ke pembeli.
Oleh karena itu, sebagai pembeli, Anda memiliki kendali atas proses pengiriman dan dapat memilih perusahaan pengiriman yang Anda percayai untuk memastikan barang tiba dengan baik.
Baca juga: Apa itu Air Freight: Definisi, Jenis, Proses, dan Biaya
b. FOB Destination Point (Free On Board Destination Point):
FOB Destination Point merupakan syarat penyerahan barang yang menandakan bahwa penjual bertanggung jawab atas pengemasan dan pengiriman barang ke tujuan akhir yang telah ditentukan.
Dalam hal ini, penjual memiliki peran yang lebih luas dalam mengelola proses pengiriman barang. Mereka harus memastikan barang dikemas dengan baik dan dikirim ke alamat tujuan pembeli dengan aman.
Selama perjalanan, penjual bertanggung jawab atas risiko dan biaya pengiriman. Kepemilikan dan tanggung jawab atas barang tetap berada di tangan penjual sampai barang tiba di tujuan akhir yang telah ditentukan. Setelah tiba di sana, kepemilikan barang dan risiko secara resmi berpindah kepada pembeli.
Dengan memilih FOB Destination Point, sebagai pembeli, Anda dapat merasa lebih terjamin karena penjual bertanggung jawab atas segala risiko dan biaya pengiriman hingga barang tiba di tujuan akhir.
Baca juga: Apa itu Sea Freight: Pengertian, Jenis, Hingga Biaya
2. Syarat Pembayaran Barang Dagang
Di sisi lain, selain syarat penyerahan barang dagang, terdapat juga syarat pembayaran barang dagang yang umum diketahui adalah sebagai berikut:
- Pembayaran Tunai: yakni pembayaran yang dilakukan saat terjadinya transaksi, baik melalui cek atau giro bilyet maupun dengan uang tunai.
- n/30: pembayaran biaya freight yang dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah terjadinya transaksi jual beli barang tersebut.
- n/EOM atau End of Month: pembayaran freight cost yang dilakukan selambat-lambatnya akhir bulan setelah terjadinya transaksi.
- n/10 EOM: pembayaran biaya kirim yang dilakukan selambat-lambatnya 10 hari setelah akhir bulan.
- 2/10, n/30: pembayaran freight cost yang dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 10 hari setelah tanggal terjadinya transaksi, pembeli akan mendapatkan diskon sebesar 2% dengan jangka kredit selama 30 hari.
Kesimpulan
Freight cost atau biaya freight atau ongkos kirim dalam bahasa umumnya, merupakan hal yang penting diketahui bagi Anda yang menggeluti bidang ekspor-impor ataupun perdagangan internasional.
Secara definisi, freight cost adalah sejumlah biaya yang harus dibayarkan untuk membiayai seluruh proses terkait dengan pengiriman barang dari gudang penjual hingga sampai ke gudang pembeli.
Dalam freight cost, terdapat syarat penyerahan serta pembayaran barang yang harus dipahami. Syarat penyerahan barang dagang meliputi dua jenis FOB (Free on Board), yakni FOB Shipping Point dan FOB Destination Point.
Adapun, syarat pembayaran barang dagang umumnya meliputi 5 skema pembayaran, yakni tunai, n/30, n/EOM, n/10 EOM, dan 2/10, n/30.