Hutang atau piutang merupakan istilah yang kerap kali terdengar dalam dunia bisnis. Walaupun sudah cukup umum digunakan, namun beberapa orang cukup sering salah persepsi pada ke-dua istilah tersebut, walaupun terdengar cukup mirip tapi ke-duanya sangat berbeda. seperti pada perbedaan antara akuntansi dan pembukuan, dimana salah satunya mencatat meringkas laporan keuangan dan yang lainnya menyimpan catatan transaksi. Simak selengkapnya dalam artikel berikut!
[lwptoc min=”5″ title=”Daftar isi” toggle=”1″ labelShow=”show”]
Pengertian Istilah Hutang dan Piutang dalam Akuntansi
Dalam sudut pandang akuntansi, terdapat pengertian utang dan piutang sebagai jawaban dari pertanyaan apa yang dimaksud dengan utang piutang. Hutang atau utang dalam akuntansi adalah uang tunai maupun non tunai, yang dapat berbentuk barang yang dipinjam dan bukan milik pribadi melainkan hak milik orang lain. Peminjam atau pihak yang berhutang memiliki kewajiban mengembalikan barang tersebut.
Sedangkan, Apa yang dimaksud dengan piutang? piutang adalah sebuah pemberian pinjaman dapat berupa uang tunai non-tunai maupun barang kepada peminjam atau yang berhutang. berupa uang tunai atau nontunai kepada orang lain atau perusahaan.
Apa Sih Perbedaan Hutang dan Piutang Dalam Bisnis yang jarang diketahui?
Terdapat berbagai perbedaan mendasar hutang dan piutang usaha yang dapat dipahami dalam berbisnis termasuk pada perbedaan hutang dan piutang dalam akuntansi, lalu, Apa perbedaan antara hutang dan piutang? seluruhnya dapat Anda simak sebagai berikut:
Utang Dalam Bisnis
Umumnya utang usaha dapat diketahui sebagai hak milik orang lain yang ada pada Anda, baik berupa tunai, non-tunai maupun barang. lainnya juga dapat diartikan hutang adalah kewajiban yang akan kita bayarkan pada pihak pemberi utang dalam jangka waktu tertentu.
Dalam bisnis, utang biasanya berbentuk tunai sebagai pinjaman modal atau tambahan dalam membangun bisnis, umumnya utang akan diberikan dengan beberapa ketentuan dan syarat pelunasan yang akan disepakati kedua belah pihak.
Jenis-Jenis Hutang Dalam Bisnis
Terdapat berbagai jenis utang yang ada dalam menjalankan bisnis, namun dapat diketahui dua jenis utang dalam yang dapat ditemukan dengan mudah:
- Utang Lancar
Utang lancar dapat dikatakan sebagai semua jenis utang yang berjangka waktu pendek, biasanya utang bisa berada dalam kurun waktu satu tahun, utang lancar juga digunakan pada kebutuhan operasional atau yang bersifat rutin. seperti, utang dagang, pajak, wesel, dan sebagainya. - Utang Tidak Lancar
Utang tidak lancar dapat diartikan sebagai kewajiban dalam jangka panjang, atau utang yang memiliki tempo pembayaran yang panjang, seperti pembelian gedung baru maupun mesin produksi yang memiliki masa cicilan hingga 10-12 tahun.
Piutang Dalam Bisnis
Bila terdapat pertanyaan, Apa yang dimaksud dengan piutang usaha? Piutang adalah hak milik pemberi pinjaman yang masih terdapat pada orang lain, piutang dapat berupa tunai maupun non-tunai yang belum dilunaskan. yang masih ada di tangan orang atau pihak lain, baik berupa uang atau penjualan yang belum dibayar lunas.
Piutang juga dapat dimasukkan pada harta lancar namun dilihat dari syarat dan waktu jatuh tempo. Piutang dapat terlihat menguntungkan namun memiliki bayang-bayang resiko yang cukup besar. Piutang yang tercatat nanti juga akan berbeda bila telah dicicil, seperti beda pembukuan dan pencatatan, pembukuan sendiri akan diberikan pada wajib pajak Anda.
Jenis-Jenis Piutang
Karena piutang merupakan salah satu instrumen yang penting dalam bisnis, maka perlu untuk diketahui perbedaan jenisnya. Berikut adalah beberapa jenis piutang yang ada dalam menjalankan bisnis:
- Piutang Usaha
Jenis piutang ini dapat terjadi dari transaksi bisnis Anda ataupun penjualan yang belum terbayarkan. Dalam kondisi tertentu penjualan dalam skala besar kadang tidak terjadi pembayaran secara langsung saat menerima produk. - Piutang Wesel
Piutang wesel adalah sebuah piutang yang hadir dari perjanjian pembayaran atas sebuah pembelian, hanya terlihat lebih formal karena ada perjanjian tertulis didalamnya. - Piutang Lain-Lain
Piutan lain-lain memiliki bentuk beragam dan bisa muncul dari pihak internal maupun eksternal bisnis.
Apa perbedaan antara pinjam meminjam dan utang piutang?
Utang piutang dan pinjam meminjam dalam undang-undang dapat dikatakan sebagai dua hal yang umum dan sama, seperti dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1754 yang berbunyi:
“pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula”
Contoh hutang dan piutang dalam bentuk surat
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini Rabu tanggal 17 maret 2021 telah disepakati sebuah perjanjian hutang piutang antara:
Nama : Rasyid Amir
Umur : 25 tahun
Alamat : Jalan hijau permai, Bekasi
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 123456789xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Nur ilham
Umur : 27 tahun
Alamat : Jalan Kasturi, Bekasi
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 98765432xxxxxxx
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Menyatakan bahwa:
- PIHAK PERTAMA telah menerima uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari PIHAK KEDUA dengan catatan bahwa uang tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
- PIHAK PERTAMA bersedia memberi jaminan yakni sebuah BPKB motor yang nilainya dianggap sama dengan nilai uang pinjaman yang diberikan oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK PERTAMA akan melakukan pelunasan hutang tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya penandatanganan surat perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA memiliki hak sepenuhnya atas barang jaminan yang dimaksud, baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali ke pihak lain, apabila di kemudian hari PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi hutang sesuai waktu yang telah disepakati.
- Apabila terjadi hal-hal yang belum diatur di dalam surat perjanjian ini atau terjadi perbedaan penafsiran baik sebagian maupun seluruhnya, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat tercapai, maka penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
- Hal-hal lainnya yang belum diatur di dalam surat perjanjian ini akan diatur selanjutnya.
- Surat perjanjian ini dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk menjadi dokumen para pihak.
- Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak secara sadar dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun pada waktu dan tempat yang tercantum dalam surat perjanjian.
Demikian Surat Perjanjian Hutang Piutang ini dibuat bersama di hadapan para saksi untuk dijadikan pedoman hukum para pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6.000 Materai 6.000
Rasyid Amir Nur Ilham
SAKSI-SAKSI
- llham Abidin
- Aji wijaya
- Iskandar Lubis
Bila Anda memiliki beragam toko Online, Ginee Omnichannel dapat memudahkan waktu pengelolaan produk dan toko Anda secara cepat dan efisien! Sehingga pengelolaan hutang piutang dalam berbisnis bisa Anda jalani dengan cermat. Ginee adalah solusi All-In-One untuk E-commerce berbasis Cloud yang menyediakan rangkaian lengkap manajemen ritel untuk meningkatkan penjualan dan efisiensi kerja untuk Online dan Offline. Kamu dapat mencoba gratis 7 Hari Ginee sekarang!
Pelajari lebih lanjut di https://ginee.com/id/