Dalam menjalani bisnis, keuntungan merupakan tujuan terbesarnya. Oleh karena itu, banyak hal yang harus dilakukan untuk mencapai keuntungan terbesar dalam berbisnis. Salah satunya adalah dengan melakukan konsinyasi. Dalam konsinyasi, ada yang disebut surat konsinyasi, di mana banyak pebisnis yang mempelajari tentang conntoh surat konsinyasi unntuk kelancaran bisnis mereka.

Konsinyasi adalah kerjasama yang dilaukan dua pihak dalam bisnis, dimana yang satu bertindak sebagai produsen barang, dan yang satunya merupakan penyalur. Jila Anda ingin mempelajari mengenai apa itu surat konsinyasi, contohnya, dan tips penting dalam membuatnya, yuk, simak artikel berikut ini!

Pengertian Surat Konsinyasi

image 46

Dari pengertiannya konsinyasi adalah sebuah bentuk kerjasama transaksi antara pemilik produk atau penyuplai barang dengan pedagang atau penyalur yang dimana penyalur tersebut menjualkan produk penyuplai dengan sistem titipan hingga masa waktu tertentu atau sehingga produk tersebut terjual. 

Untuk membuat konsinyasi berhasil, perlu dibuat surat konsinyasi yang dimana surat perjanjian konsinyasi tersebut membahas kesepakatan antara penyuplai dan penyalur tersebut. Di artikel ini akan dibahas berbagai contoh-contoh surat konsinyasi sederhana.

New ID ERP CTA Reusable Block 01

Contoh Surat Konsinyasi Sederhana

Berikut ini diberikan berbagai contoh surat konsinyasi barang dari beberapa jenis penjual seperti Prakarya, Makanan, dan Pakaian.

1. Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Barang Kerajinan/Prakarya

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Muhammad Rizky Syahputrah

Jabatan : Pemilik Toko

Alamat : Jalan Pangeran Antasari no. 80, kota Denpasar, Bali

No. Telepon : 0821-1234-4321

Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : I Hadiem Nugroho

Jabatan : Sales Manager PT SUKA HATI SAJA

Alamat : Jalan Utama no. 51, kota Denpasar, Bali

No. Telepon : 0821-2222-9999

Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pada tanggal Tiga Puluh Maret Dua Ribu Dua Puluh Satu (30/03/2021), bersama-sama telah melakukan kesepakatan perjanjian konsinyasi dengan isi sebagai berikut:

PASAL 1

1.1. PIHAK KEDUA adalah pemilik barang kerajinan bambu yang penjualannya dititipkan kepada PIHAK PERTAMA.

1.2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menitip jualkan barang dari PIHAK KEDUA.

PASAL 2

Jumlah total barang yang dititip jualkan adalah sebanyak 100 (Seratus) bungkus keripik pisang siap makan dengan harga jual dasar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).

PASAL 3

PIHAK KEDUA setuju untuk membagi hasil keuntungan dari penjualan barang tersebut sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dari harga jual barang

PASAL 4

4.1. PIHAK KEDUA berhak untuk menarik kembali barang miliknya apabila diperlukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelumnya.

4.2. Apabila barang PIHAK KEDUA sudah habis sebelum waktu penarikan, PIHAK PERTAMA dapat meminta suplai barang kepada PIHAK KEDUA.

4.3. Apabila barang PIHAK KEDUA belum habis dan sudah melewati masa kadaluarsa, PIHAK PERTAMA wajib memberitahu PIHAK KEDUA sehingga dapat segera diganti oleh barang yang baru.

PASAL 5

PIHAK KEDUA berhak untuk mengambil atau menagih penjualan barangnya setiap tanggal 28 (Dua Puluh Delapan) pada setiap bulannya.

Surat perjanjian ini berlaku mulai tanggal Tujuh, bulan Enam, tahun Dua Ribu Sembilan Belas dengan masa perjanjian selama 3 (Tiga) tahun. Jika terdapat kesepakatan yang baru, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian konsinyasi yang baru.

Denpasar, 30 Maret 2021

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

MUHAMMAD RIZKY SYAHPUTRA I HADIEM NUGROHO



2. Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Produk Makanan


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Muhammad Indi Rezeki

Jabatan : Pemilik Toko

Alamat : Jalan kemerdekaan no 123, Medan, Sumatera Utara

No. Telepon : 0821-1234-4321

Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Bagus Indah Sekali

Jabatan : Sales Manager PT UNTUNG TEROZZ

Alamat : Jalan Utama Raya no. 51, kota Jakarta Barat, DKI Jakarta

No. Telepon : 0821-2222-9999

Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pada tanggal Tiga Puluh Maret Dua Ribu Dua Puluh Satu (30/03/2021), bersama-sama telah melakukan kesepakatan perjanjian konsinyasi dengan isi sebagai berikut:

PASAL 1

1.1. PIHAK KEDUA adalah pemilik barang sambal tuk-tuk yang penjualannya dititipkan kepada PIHAK PERTAMA.

1.2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menitip jualkan barang dari PIHAK KEDUA.

PASAL 2

Jumlah total barang yang dititip jualkan adalah sebanyak 100 (Seratus) bungkus keripik pisang siap makan dengan harga jual dasar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).

PASAL 3

PIHAK KEDUA setuju untuk membagi hasil keuntungan dari penjualan barang tersebut sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dari harga jual barang

PASAL 4

4.1. PIHAK KEDUA berhak untuk menarik kembali barang miliknya apabila diperlukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelumnya.

4.2. Apabila barang PIHAK KEDUA sudah habis sebelum waktu penarikan, PIHAK PERTAMA dapat meminta suplai barang kepada PIHAK KEDUA.

4.3. Apabila barang PIHAK KEDUA belum habis dan sudah melewati masa kadaluarsa, PIHAK PERTAMA wajib memberitahu PIHAK KEDUA sehingga dapat segera diganti oleh barang yang baru.

PASAL 5

PIHAK KEDUA berhak untuk mengambil atau menagih penjualan barangnya setiap tanggal 28 (Dua Puluh Delapan) pada setiap bulannya.

Surat perjanjian ini berlaku mulai tanggal Tujuh, bulan Enam, tahun Dua Ribu Sembilan Belas dengan masa perjanjian selama 3 (Tiga) tahun. Jika terdapat kesepakatan yang baru, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian konsinyasi yang baru.

Jakarta, 30 Maret 2021

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

MUHAMMAD INDI REZEKI BAGUS INDAH SEKALI



3. Contoh Surat Perjanjian Konsinyasi Titip Jual Baju


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Agung Perkasa

Jabatan : Pemilik Toko

Alamat : Jalan Pinang no 223, Medan, Sumatera Utara

No. Telepon : 0821-1234-4321

Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Berkat Budiman

Jabatan : Sales Manager PT SINAR TERANG

Alamat : Jalan Utama Raya no. 11, kota Jakarta Barat, DKI Jakarta

No. Telepon : 0821-2222-9999

Selanjutnya dalam perjanjian konsinyasi ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pada tanggal Tiga Puluh Maret Dua Ribu Dua Puluh Satu (30/03/2021), bersama-sama telah melakukan kesepakatan perjanjian konsinyasi dengan isi sebagai berikut:

PASAL 1

1.1. PIHAK KEDUA adalah pemilik barang baju pakaian yang penjualannya dititipkan kepada PIHAK PERTAMA.

1.2. PIHAK PERTAMA bersedia untuk menitip jualkan barang dari PIHAK KEDUA.

PASAL 2

Jumlah total barang yang dititip jualkan adalah sebanyak 100 (Seratus) bungkus keripik pisang siap makan dengan harga jual dasar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah).

PASAL 3

PIHAK KEDUA setuju untuk membagi hasil keuntungan dari penjualan barang tersebut sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dari harga jual barang

PASAL 4

4.1. PIHAK KEDUA berhak untuk menarik kembali barang miliknya apabila diperlukan dengan pemberitahuan 1 (satu) minggu sebelumnya.

4.2. Apabila barang PIHAK KEDUA sudah habis sebelum waktu penarikan, PIHAK PERTAMA dapat meminta suplai barang kepada PIHAK KEDUA.

4.3. Apabila barang PIHAK KEDUA belum habis dan sudah melewati masa kadaluarsa, PIHAK PERTAMA wajib memberitahu PIHAK KEDUA sehingga dapat segera diganti oleh barang yang baru.

PASAL 5

PIHAK KEDUA berhak untuk mengambil atau menagih penjualan barangnya setiap tanggal 28 (Dua Puluh Delapan) pada setiap bulannya.

Surat perjanjian ini berlaku mulai tanggal Tujuh, bulan Enam, tahun Dua Ribu Sembilan Belas dengan masa perjanjian selama 3 (Tiga) tahun. Jika terdapat kesepakatan yang baru, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat perjanjian konsinyasi yang baru.

Jakarta, 30 Maret 2021

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

AGUNG PERKASA BERKAT BUDIMAN



New ID ERP CTA Reusable Block 02

3 Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Konsinyasi

Model bisnis yang menggunakan sistem konsinyasi tentunya terlihat menguntungkan namun tidak berarti tidak ada yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan bisnis Konsinyasi ini. Adapun 3 hal yang harus diperhatikan dalam konsinyasi adalah sebagai berikut

1. Jarak Lokasi Antara Penyalur dan Penyuplai

image 47

Jarak akan menjadi faktor yang menambah biaya operasional, semakin jauh jaraknya semakin tinggi pula biaya operasional yang akan dikeluarkan. Mengapa jarak lokasi menjadi hal yang harus diperhatikan? Hal ini dikarenakan dalam berkonsinyasi tidak selamanya produk yang didagangkan akan laku habis terjual.

Seperti yang sudah dibahas di Contoh Surat Perjanjian diatas yang dimana salah satu pasal pada umumnya membahas mengenai batas waktu penitipan penjualan. Jika produk tersebut tidak terjual dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka produk tersebut akan dikembalikan, Pengembalian ini tentunya akan mengeluarkan biaya ongkos kirim lagi.

2. Penentuan Masa Lamanya Konsinyasi

image 48

Tidak semua produk bisa bertahan lama dan tidak membusuk. Khususnya produk makanan segar dimana masa ketahanannya sangat terbatas dari beberapa hari hingga beberapa bulan saja. Salah menghitungkan masa lamanya konsinyasi akan membuat kerugian. 

Apabila masa lamanya konsinyasi ditentukan dengan benar maka sebelum produk tersebut rusak, produk tersebut sudah dikembalikan ke penyuplai untuk di dagangkan ulang di tempat lain.

New ID ERP CTA Reusable Block 04

3. Sistem Operasional Pedagang Yang Bagus

image 49

Sebagai pedagang harus memiliki sistem operasional yang bagus dan jelas. Dimulai dari masuknya barang, penyimpanan, penjualan hingga pengembalian barang semuanya terukur dan terekam dengan jelas. Hal ini berfungsi untuk membantu perhitungan stock opname kepada penyuplai barang dan pelaporan penjualan yang jauh lebih akurat dan menghindari kesalahpahaman juga.

Kelola Bisnis Lebih Mudah dengan Ginee!

Jika Anda berniat membuat konsinyasi dengan partner bisnis lain, Anda perlu untuk mengelola bisnis Anda dengan maksimal, supaya kerjasama Anda pun dapat berjalan lancar. Oleh karena itu, Anda membutuhkan Ginee Indonesia!

Dengan Ginee, Anda bisa mengelola bisnis online Anda dari A-Z dengan lebih mudah dan efektif. Anda bisa mengelola pesanan, gudang, bahkan chat dari semua akun bisnis online Anda di berbagai marketplace hanya lewat satu dashboard saja! Yuk, coba dan daftar gratis Ginee sekarang!

New ID ERP CTA Reusable Block 05

Ginee Indonesia, Tool Bisnis Online Paling Kredibel

Punya kesulitan mengelola toko online yang terdaftar di berbagai marketplace? No worries, Ginee Indonesia hadir untuk Anda! Ginee adalah sistem bisnis berbasis Omnichannel Cloud yang menyediakan berbagai fitur andalan lengkap guna mempermudah pengelolaan semua toko online yang Anda miliki hanya dalam satu platform saja!

Fitur dari Ginee beragam, lho! mulai dari manajemen produk, laporan penjualan, Ginee WMS, yang artinya Anda dapat mengelola manajemen pergudangan dengan lebih mudah, Ginee Chat yang memungkinkan Anda mengelola chat pelanggan dari berbagai platform, hingga Ginee Ads untuk kelola semua iklanmu di berbagai platform. Yuk, daftar Ginee Indonesia sekarang FREE!

  1. Mengelola pesanan dan stok untuk semua toko online Anda
    • Update secara otomatis pesanan dan stok
    • Mengelola stok produk yang terjual cepat dengan mudah
    • Memproses pesanan dan pengiriman dalam satu sistem
  2. Mengelola penjualan dengan sistem manajemen digital
    • Membership dan database pelanggan secara menyeluruh
    • Prediksi bisnis dengan Fitur Analisa Bisnis di Ginee
    • Memantau laporan dengan menyesuaikan data, keuntungan, dan laporan pelanggan
New ID ERP CTA Reusable Block 03